Correct Article 86
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
(3) Pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. bagian-bagian jalan tol;
b. perlengkapan jalan tol;
c. bangunan pelengkap jalan tol; dan
d. sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula untuk jalan penghubung.
(5) Kecuali ditentukan lain, pengguna jalan tol wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 87 ...
Your Correction
