Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJT.
Your Correction