Correct Article 71
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pengawasan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJT.
Your Correction
