Correct Article 70
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(2) meliputi pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol, pengembangan jaringan jalan tol, fungsi dan manfaat jaringan jalan tol, dan kinerja jaringan jalan tol.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 71 ...
Your Correction
