Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan jalan tol dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pengusahaan jalan tol. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan jalan tol.
Your Correction