Correct Article 21
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Current Text
(1) Pengusahaan jalan tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. seluruh lingkup pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi dan finansial;
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibangun oleh Pemerintah; dan
c. meneruskan bagian jalan tol yang dibangun Pemerintah, dan pengoperasian dan pemeliharaan keseluruhan jalan tol.
(2) Seluruh lingkup pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
(3) Pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, harus memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah.
Your Correction
