Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organ Perusahaan adalah Menteri Keuangan, Direksi dan Dewan Pengawas. (2) Selain organ Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan. (3) Departemen/Instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran. (4) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/Instansi Pemerintah.
Your Correction