Correct Article 56
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Your Correction
