Correct Article 55
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Perhitungan tahunan disampaikan oleh Direksi kepada auditor eksternal yang ditunjuk Menteri Keuangan, untuk diperiksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
(3) Perhitungan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diumumkan dalam surat kabar harian.
Your Correction
