Correct Article 54
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal anggota Direksi dan Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 55...
Your Correction
