Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf h kepada Menteri Keuangan yang memuat sekurang-kurangnya : a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai; c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan; e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan f. gaji serta tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
Your Correction