Correct Article 48
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.
(3) Ketua Komite Audit adalah anggota Komite Audit yang berasal dari anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
