Correct Article 33
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatan-nya berhubungan dengan Perusahaan.
Your Correction
