Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatan-nya berhubungan dengan Perusahaan.
Your Correction