Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas. (2) Jumlah Anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (3) Dewas Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan. Pasal 31...
Your Correction