Correct Article 23
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan persetujuan anggota Direksi lainnya;
b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, masing-masing sesuai bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap untuk menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas wajib menyampaikan surat penunjukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak dikeluarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Apabila...
(5) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalan- kan oleh Dewan Pengawas.
(6) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b. seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c. orang atau badan lain;
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Your Correction
