Correct Article 22
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
c. mengusulkan...
c. mengusulkan kebijakan pengembangan usaha yang telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas kepada Menteri Keuangan;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan;
e. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
f. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
g. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
h. menyiapkan Laporan Tahunan dan Laporan Berkala;
i. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
j. MENETAPKAN kebijakan Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
k. melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan;
l. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
m. MENETAPKAN gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang MENETAPKAN kebijak- sanaan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j.
Your Correction
