Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri Keuangan apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi : a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan; e. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; f. meninggal dunia; g. mengundurkan diri. (2) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut. (4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. (5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pember- hentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal. (6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (7) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluar- kannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
Your Correction