Correct Article 20
PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat atau diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengangkatan Direksi, Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri teknis.
Your Correction
