Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 15 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, maka kewenangan Menteri Keuangan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini beralih kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, kecuali dalam hal : a. penatausahaan penyertaan modal Negara pada Perusahaan; b. pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dalam hal mem- berikan persetujuan kepada Perusahaan untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini, yang mengakibatkan diperlukannya penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ke dalam Perusahaan.
Your Correction