Article 1
Mengubah peruntukkan dana penyertaan modal Negara sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang semula direncanakan untuk pembangunan pabrik briket batubara masing-masing 1 (satu) pabrik di Serang, Semarang dan Cilacap serta 2 (dua) pabrik di Gresik, menjadi untuk membiayai kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam.