Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina ke dan/atau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Media Pembawa yang dilarang untuk: a. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. dilalulintaskan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Your Correction