Correct Article 49
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa karena alasan tidak memenuhi persyaratan karantina pada waktu pengeluaran, maka terhadap Media Pembawa tersebut dimusnahkan di tempat pemasukan atau Instalasi Karantina.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Your Correction
