Correct Article 47
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
(1) Media Pembawa lain berupa sampah, yang pernah berhubungan dengan ikan yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut atau kuasanya di bawah pengawasan Petugas Karantina.
(2) Pemusnahan Media Pembawa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di dalam wilayah tempat pemasukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan instansi terkait di tempat pemasukan.
(4) Dalam hal Tindakan Karantina dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran dan masih terdapat Media Pembawa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemusnahan dilakukan di tempat Tindakan Karantina dilakukan.
Your Correction
