Correct Article 44
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan di luar Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka tempat tersebut harus memenuhi syarat untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina.
Your Correction
