Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 43
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina terhadap alat angkut yang merapat atau mendarat darurat diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina terhadap alat angkut yang merapat atau mendarat darurat diatur dengan Keputusan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion