Correct Article 39
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
Dalam hal alat angkut yang membawa Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang tidak dapat meneruskan per-jalanannya, maka terhadap alat angkut diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 pada Bagian Kedua Bab ini.
Your Correction
