Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal alat angkut yang membawa Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang tidak dapat meneruskan per-jalanannya, maka terhadap alat angkut diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 pada Bagian Kedua Bab ini.
Your Correction