Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d atau Pasal 32 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut: a. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya; b. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberi Sertifikat Kesehatan.
Your Correction