Correct Article 31
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan untuk Media Pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, ternyata Media Pembawa tersebut :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tidak tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan;
b. merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya ke Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;
c. busuk atau rusak, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;
d. tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan;
e. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka Media Pembawa tersebut diasingkan untuk diamati.
Your Correction
