Correct Article 28
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan untuk Media Pembawa yang dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, ternyata Media Pembawa tersebut :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan;
b. merupakan Media Pembawa yang dilarang pengeluarannya dari Area yang bersangkutan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;
c. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I atau busuk atau rusak, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluar-annya;
d. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan;
e. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka Media Pembawa tersebut diasingkan untuk diamati.
Your Correction
