Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diserahkan kepada Petugas Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan.
Your Correction