Correct Article 26
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar negeri yang berupa :
a. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan, dan dilakukan Tindakan Karantina apabila disyaratkan oleh Negara tujuan;
b. barang muatan atau kiriman pos, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan Tindakan Karantina sesuai yang disyaratkan oleh Negara tujuan.
Your Correction
