Correct Article 19
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
(1) Apabila setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, ternyata Media Pembawa tersebut :
a. tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberikan sertifikat pelepasan;
b. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
c. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan.
(2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut :
a. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberi sertifikat pelepasan;
b. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Your Correction
