Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan Media Pembawa di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang dapat dideteksi di atas alat angkut, maka Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut untuk dibebaskan dengan pemberian sertifikat pelepasan; b. tertular atau tidak bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I yang dapat dideteksi di atas alat angkut atau busuk atau rusak atau merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya, maka Media Pembawa tersebut ditolak pemasukannya; c. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II yang dapat dideteksi di atas alat angkut, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan di atas alat angkut; d. tidak dapat dideteksi di atas alat angkut maka atas persetujuan Petugas Karantina Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari atas alat angkut untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan. (2) Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan sudah diturunkan dari atas alat angkut tanpa persetujuan Petugas Karantina maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Your Correction