Correct Article 16
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
Media Pembawa yang memenuhi persyaratan atau pemilik dapat melengkapi persyaratan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
Your Correction
