Correct Article 12
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata Media Pembawa tersebut :
a. tidak tertular atau tidak ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka
Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan pemberian sertifikat pelepasan;
b. diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan untuk mendeteksi lebih lanjut memerlukan waktu lama, serta sarana dan kondisi khusus, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan;
c. ditemukan atau tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I atau rusak atau busuk atau merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
d. ditemukan atau tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberikan perlakuan.
Your Correction
