Correct Article 9
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diawali dengan tindakan pemeriksaan. (2) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan :
a. setelah Media Pembawa diturunkan dari alat angkut; atau
b. di atas alat angkut.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara koordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction
