Correct Article 66
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
Semua penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Your Correction
