Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan oleh Petugas Karantina. (2) Petugas Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang bekerja di Instalasi Karantina.
Your Correction