Correct Article 59
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
(1) Dalam MENETAPKAN tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa harus mempertimbangkan resiko masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, status dan tingkat penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina, asas kelestarian sumber daya alam hayati ikan dan kelancaran serta perkembangan sistem transportasi perdagangan dan perekonomian.
(2) Menteri MENETAPKAN tempat pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan menteri lain yang terkait.
Your Correction
