Correct Article 56
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
(1) Jenis hama dan penyakit ikan dapat dibedakan dalam jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan jenis hama dan penyakit ikan bukan karantina.
(2) Jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina berdasarkan tingkat bahayanya terhadap kelestarian sumber daya ikan, lingkungan dan kesehatan manusia dapat dibedakan menjadi :
a. Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I;
b. Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II.
(3) Jenis-jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan daerah sebar serta Media Pembawa berdasarkan hasil pemetaan hama dan penyakit ikan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
