Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN dan mencabut Kawasan Karantina setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Daerah setempat. (2) Sambil menunggu penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah setempat dapat melarang pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa ke atau dari Kawasan Karantina dan memberantas Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang bersangkutan.
Your Correction