Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk adanya suatu Hama dan Penyakit Ikan Karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka kawasan tersebut dinyatakan sebagai Kawasan Karantina.
Your Correction