Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib : a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina di tempat pengeluaran dan tempat transit, kecuali Media Pembawa yang tergolong Benda Lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina. (3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
Your Correction