Correct Article 2
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Current Text
Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib :
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali Media Pembawa yang tergolong Benda Lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina.
Your Correction
