Correct Article 2
PP Nomor 15 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN JAYAPURA DARI KOTA JAYAPURA KE WILAYAH SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA
Current Text
(1) Sentani sebagai Ibukota Kabupaten Jayapura mempunyai batas wilayah :
a. sebelah Utara dengan Kecamatan Depapre dan Desa Ndale Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura;
b. sebelah Timur dengan Desa Waena dan Desa Yoka Kecamatan Abepura, Kota Jayapura;
c. sebelah Selatan dengan Desa Puai Kecamatan Arso dan Kecamatan Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura;
d. sebelah Barat dengan Kecamatan Nimboran dan Kecamatan Demta, Kabupaten Jayapura.
(2) Batas wilayah Sentani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
