Correct Article 1
PP Nomor 15 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN JAYAPURA DARI KOTA JAYAPURA KE WILAYAH SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA
Current Text
(1) Ibukota Kabupaten Jayapura dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Jayapura ke wilayah Sentani di Kabupaten Jayapura;
(2) Ibukota Kabupaten Jayapura merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Jayapura;
(3) Wilayah Sentani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sentani, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Sentani Kota;
2. Kelurahan Dobonsolo;
3. Kelurahan Hinekombe;
4. Desa Ifar Besar;
5. Desa Bobrongko;
6. Desa Sereh;
7. Desa Hobong;
8. Desa Atbar;
9. Desa Yobeh.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Depapre, yang terdiri dari:
1. Desa Waiya;
2. Desa Tablasupa;
3. Desa Kendate;
4. Desa Yepase;
5. Desa Entiyebo.
c. Kecamatan Sentani Timur, yang terdiri dari :
1. Desa Nolokla;
2. Desa Itakiwa/Ayapo;
3. Desa Puay;
4. Desa Asei Besar;
5. Desa Asei Kecil;
6. Desa Nendali.
d. Kecamatan Sentani Barat, yang terdiri dari :
1. Desa Dondai;
2. Desa Dosai;
3. Desa Doyo Lama;
4. Desa Doyo Baru;
5. Desa Kanda;
6. Desa Maribu;
7. Desa Sabron Dosai;
8. Desa Sosiri;
9. Desa Waibron;
10. Desa Yakonde.
e. Kecamatan …
e. Kecamatan Kemtuk, yang terdiri dari :
1. Desa Sama;
2. Desa Mamda Yawan;
3. Desa Mamda;
4. Desa Mamei/Mekari;
5. Desa Nanbom;
6. Desa Kwansu;
7. Desa Soaib;
8. Desa Sabeap Kecil;
9. Desa Sekori;
10. Desa Sekoaim.
Your Correction
