Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 15 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang BENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Your Correction