Correct Article 5
PP Nomor 15 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang BENTUK-BENTUK TAGIHAN TERTENTU YANG DAPAT DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM
Current Text
Dalam Anggaran Dasar dapat ditentukan bahwa pengeluaran saham yang dilakukan oleh perseroan sebagai akibat kompensasi bentuk tagihan tertentu, tidak harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham perseroan.
Your Correction
