Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 15 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 9.113.230.099,82 (sembilan miliar seratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen) yang berasal dari kekayaan Negara yang berada pada: a. Pelabuhan Penyeberangan Poka di Propinsi Maluku senilai Rp 239.289.514,20 (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat belas rupiah dua puluh sen); b. Pelabuhan Penyeberangan Galala di Propinsi Maluku senilai Rp 258.907.667,80 (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah delapan puluh sen); c. Pelabuhan Penyeberangan Hunimua di Propinsi Maluku senilai Rp 79.857.543,18 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah delapan belas sen); d. Pelabuhan Penyeberangan Waipirit di Propinsi Maluku senilai Rp 1.540.231.234,50 (satu miliar lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah lima puluh sen); e. Pelabuhan Penyeberangan penajam di Propinsi Kalimantan Timur senilai Rp 3.397.476.676,49 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah empat puluh sembilan sen); f. Pelabuhan Penyeberangan Sumber Balikpapan di Propinsi Kalimantan Timur senilai Rp 3.597.467.463,65 (tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh lima sen). (2) Perincian nilai penambahan penyertaan modal Negara tersebut adalah sebagaimana terlampir.
Your Correction