Article 1
Mengubah skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1992, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.