Article 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyebarangan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1986 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.